Polwan Berjilbab Dipermaslahkan-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kepada Pimpinan Polri agar melihat kembali keputusan Kapolri No. Pol: Skep/702/IX/2005. Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amir Syah menjelaskan, pengkajian kembali dibutuhkan untuk melihat substansi pemakaian jilbab. ''Kaji kembali keputusan itu,'' katanya ketika dihubungi Republika, Sabtu (15/6).
Amir melanjutkan, subtansi merujuk kepada diterapkannya pengenaan jilbab karena terkait dengan penutupan aurat bagi polwan yang muslim. Sementara, ada dalam hukum Islam yang mewajibkan pengenaan jilbab bagi perempuan seluruhnya untuk menutup aurat. Menurut Amir, tidak ada alasan untuk tidak mengenakan jilbab. ''Dan polisi tidak ada hak untuk melarang Polwan berjilbab,'' katanya. Sumber republika.co.id